Sesuai Janji Gw di Postingan sebelumnya, yakni membahas Helm Standar, postingan kali ini bakalan ngebahas Standar2 Helm Nasional...
Informasi2 yang ditampilkan disini merupakan hasil googling gw di jagad maya. Jadi mohon maaf kalau beberapa gw Copas dari situs2 sumber.
Pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan ketentuan SNI 1811-2007 tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua.
Kualifikasi helm yang memenuhi aturan SNI adalah helm terbuka (open face) dan tertutup (full face). Helm terbuka memiliki konstruksi bagian yang menutup kepala sampai dengan bagian leher dan menutup depan kuping, sedangkan full face memiliki bentuk helm yang menutup kepala atas, bagian leher dan bagian mulut.
Helm yang standar harus memiliki tempurung, lapisan pelindung bagian dalam untuk menyerap energi benturan, pelindung muka, bantalan kenyamanan, lapisan pengaman, alat penahan, tali pemegang, penutup dagu, pet, penutup wajah bagian bawah, lubang ventilasi, lubang pendengaran, jaring helm, dan bidang dasar kepala. Helm yang tidak memenuhi spesifikasi di atas tidak termasuk barang standar.
Selain SNI, di pasaran beredar helm bersertifikasi standar Snell Memorial Foundation. Lembaga ini merupakan institusi standar independen yang tidak terikat pada regulasi negara. Meski begitu standarnya diakui sangat tinggi dan didukung oleh banyak pabrikan helm kelas dunia. Bahkan, Snell melakukan pengujian helm lebih ketat dari standar pemerintah AS.
Standar lainnya adalah DOT (Departement of Transportation) dari Departemen Transportasi AS dengan kode. FMVSS 218 Helm berstandar DOT harus lulus uji produk yang salah satunya dilakukan NHTSA (National Highway Traffic Safety Association). Produk yang lulus uji berhak mencantumkan stiker bertuliskan DOT di helm. Standar DOT ini paling populer di Indonesia dan mudah ditemukan di pasar.
Untuk mengetahui apakah helm itu benar-benar berstandar DOT dan bukan stiker palsu adalah dengan cara memeriksa labelnya. Helm DOT harus memiliki nama pabrik, model ukuran, tahun dan bulan pembuatan yang biasanya menggunakan format MMMMYYYY, misalnya Juli 2008.
Ada alasan utama mengapa pembuat helm mencantumkan tahun pembuatannya. Ini karena helm seperti juga komponen otomotif memiliki masa pakai. Snell, misalnya, merekomendasikan masa pakai selama 5 tahun dengan alasan material helm sudah berkurang kualitasnya.
Kode lain dari DOT adalah simbol DOT harus terlihat di bagian luar helm dengan warna kontras dibandingkan dengan latar belakangnya. Yang terpenting tulisan huruf DOT memiliki ketinggian minimal 1 cm dan tertulis secara horizontal minimum 2,9 cm dan maksimun 3,5 cm dari pinggir helm.
Helm DOT memiliki konstruksi bagian terluar dibuat dari fiberglass, molded plastic, atau polycarbonate composite yang berguna untuk melindungi benturan kepala dari benda keras. Selanjutnya permukaan luar helm dibikin dari bahan impact-absoring polystyrene serta bagian dalam helm menggunakan soft foam dan clotch layer.
Gw sendiri sebenernya belum begitu paham n ngerti soal beginian, Apakah Helm dengan sertifikasi DOT namun Stikernya sudah dilepas masih berlaku sebagai Helm DOT?, menurut Gw sih harusnya iya, karena yang penting sudah memenuhi syarat.
Apakah SNI harus terlihat dipermukaan Helm? Tapi kenapa helm dengan merk n jenis yang sama ada yang berlabel SNI dan ada juga yang tidak? Apakah pengaruh tahun produksi n keluaran Helm juga mempengaruhi?
Kalau aja gw orang yg inisiatif, pengen banget langsung ke Kantor Polisi buat nanya2....hohoho...
Yaudah, sekian postingan yang kayanya cukup berguna ini..
Terimakasih udah singgah kesini.
Chalief
wah..info menarik bro.
info yang sangat bagus dan menarik, tapi kenapa ya? helem standr nasional sudah jelas, buat kemananan sang pemakainya, tapi kenapa ya, masih banyak orang yang memakai helem seadanya, yang cuma penting pake helem doang, biar aman dari polsi, padahal helem kan keamanan kepala kita!
Cara Membuat Blog
standar helm harus disosialisasikan dong, nti klo kita beli helm gak tau standarnya dan ditilang gmana?
Memakai helem standar nasional juga bisa jauh lebiha aman, info yang bagus..
hmm helm ada expiry date juga ya :D
mampir mas
helmku juga standar, tapi standart bathok
heheheheh
bro, ada award buatmu, kalau berkenan silahkan ambil. thanks
Wah lama ndak kunjung...
Gimana kabarnya?
postnya bagus lhooo
kepala kita makin terlindung kalo pakai helm standar
salam
memang sudah saat kita sebagai pengguna kendaraan khusunya roda menggunakan helm yang SNI karena jika tidak selain kita melangar aturan itu juga merugikan diri sendiri
@Aishalife-line : hehe, yap.
@Cara Membuat Blog :hmm.. orang indonesia kadang berfikirnya gitu..perlu sosialisasi lebih jauh lagi.
@Aryo Halim : setuju buat sarannya ke orang2 yg berkepentingan...
@Ikutan Ngeblog ; ho oh..thanks
@MrPsycho : hahhaa, emang agak aneh, tapi pan rata2 setiap produk punya umur ekonomis (dulu anak IPS pas SMA)
@Bang Yon : sipp.. makasih bang..
@Pencerah : thanks ya Mas Pencerah..
@Fauzhan : kabar baek n baru mulai nge Blog lagi..lama vakum.
@Rizal : wuiiiii,,bagus juga wejangannya..sippp.,.