Sesuai Janji Gw di Postingan sebelumnya, yakni membahas Helm Standar, postingan kali ini bakalan ngebahas Standar2 Helm Nasional...
Informasi2 yang ditampilkan disini merupakan hasil googling gw di jagad maya. Jadi mohon maaf kalau beberapa gw Copas dari situs2 sumber.
Pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan ketentuan SNI 1811-2007 tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua.


SNI(Standar Nasional Indonesia). Standar SNI disusun dengan mengacu standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505.

Kualifikasi helm yang memenuhi aturan SNI adalah helm terbuka (open face) dan tertutup (full face). Helm terbuka memiliki konstruksi bagian yang menutup kepala sampai dengan bagian leher dan menutup depan kuping, sedangkan full face memiliki bentuk helm yang menutup kepala atas, bagian leher dan bagian mulut.

Helm yang standar harus memiliki tempurung, lapisan pelindung bagian dalam untuk menyerap energi benturan, pelindung muka, bantalan kenyamanan, lapisan pengaman, alat penahan, tali pemegang, penutup dagu, pet, penutup wajah bagian bawah, lubang ventilasi, lubang pendengaran, jaring helm, dan bidang dasar kepala. Helm yang tidak memenuhi spesifikasi di atas tidak termasuk barang standar.

Selain SNI, di pasaran beredar helm bersertifikasi standar Snell Memorial Foundation. Lembaga ini merupakan institusi standar independen yang tidak terikat pada regulasi negara. Meski begitu standarnya diakui sangat tinggi dan didukung oleh banyak pabrikan helm kelas dunia. Bahkan, Snell melakukan pengujian helm lebih ketat dari standar pemerintah AS.


Standar lainnya adalah DOT (Departement of Transportation) dari Departemen Transportasi AS dengan kode. FMVSS 218 Helm berstandar DOT harus lulus uji produk yang salah satunya dilakukan NHTSA (National Highway Traffic Safety Association). Produk yang lulus uji berhak mencantumkan stiker bertuliskan DOT di helm. Standar DOT ini paling populer di Indonesia dan mudah ditemukan di pasar.

Untuk mengetahui apakah helm itu benar-benar berstandar DOT dan bukan stiker palsu adalah dengan cara memeriksa labelnya. Helm DOT harus memiliki nama pabrik, model ukuran, tahun dan bulan pembuatan yang biasanya menggunakan format MMMMYYYY, misalnya Juli 2008.

Ada alasan utama mengapa pembuat helm mencantumkan tahun pembuatannya. Ini karena helm seperti juga komponen otomotif memiliki masa pakai. Snell, misalnya, merekomendasikan masa pakai selama 5 tahun dengan alasan material helm sudah berkurang kualitasnya.

Kode lain dari DOT adalah simbol DOT harus terlihat di bagian luar helm dengan warna kontras dibandingkan dengan latar belakangnya. Yang terpenting tulisan huruf DOT memiliki ketinggian minimal 1 cm dan tertulis secara horizontal minimum 2,9 cm dan maksimun 3,5 cm dari pinggir helm.

Helm DOT memiliki konstruksi bagian terluar dibuat dari fiberglass, molded plastic, atau polycarbonate composite yang berguna untuk melindungi benturan kepala dari benda keras. Selanjutnya permukaan luar helm dibikin dari bahan impact-absoring polystyrene serta bagian dalam helm menggunakan soft foam dan clotch layer.

Sumber dari http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=53519

Gw sendiri sebenernya belum begitu paham n ngerti soal beginian, Apakah Helm dengan sertifikasi DOT namun Stikernya sudah dilepas masih berlaku sebagai Helm DOT?, menurut Gw sih harusnya iya, karena yang penting sudah memenuhi syarat.:sweaty:
Apakah SNI harus terlihat dipermukaan Helm?:ha?: Tapi kenapa helm dengan merk n jenis yang sama ada yang berlabel SNI dan ada juga yang tidak?:ha?: Apakah pengaruh tahun produksi n keluaran Helm juga mempengaruhi?:ha?:
Kalau aja gw orang yg inisiatif, pengen banget langsung ke Kantor Polisi buat nanya2....hohoho...:yawn:

Yaudah, sekian postingan yang kayanya cukup berguna ini..:okay:
Terimakasih udah singgah kesini.:woooh:

Chalief


Klik Disini Buat Baca Selengkapnya....

Halooo....:hi:lagi2 lama juga Gw gag posting di Blog Butut ini...
Kali ini yang bakalan dibahas tuh soal Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas sesuai UU No.22 Th.2009, Mulai hari ini / 01 November 2009, Jajaran Polantas di wilayah Samarinda sudah mulai memberlakukan Peraturan ini... Yang paling kerasa banget tuh soal HELM dengan SNI(STANDAR NASIONAL INDONESIA) bagi pera pengendara sepeda motor. :yawn:Ada banyak helm standar yang dijual dipasaran dengan berbagai bentuknya pula, tapi ga semua memiliki SNI ini. Untuk lebih jelasnya mengenai Standar Helm akan Gw bahas di postingan selanjutnya, begitu pula mengenai penggunaan Spion Kiri dan Kanan yang wajib dipasang di kendaraan bermotor.:tsk: Mendadak Spion Motor jadi agag susah buat dicari, khususnya yang sebelah kiri, coz sebagian besar orang hanya menggunakan spion kanan saja di motornya.:sorry:

Kembali ke TKP....
Berikut hasil googlingan Gw mengenai Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas menurut UU No.22 Th.2009 yang udah disahkan sama DPR per 22 JUNI lalu :

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).

- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem,klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

- Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291).

- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Informasi diatas bersumber dari http://metro.vivanews.com/news/read/99961-inilah_daftar_denda_tilang_kendaraan.

Kalau diliat2....waduhhh..bisa kere mendadak kalo anak Kost kaya Gw kena tilang gini... :argh:kemaren aja nyari Spion di Samarinda susah banget... keduluan sama orang2 yang udah prepare.hohoho.... tapi alhamdulillah udah lengkap semua....:hulahula:(ssstttt..kecuali alat pengukur kecepatan/speedometer...hihi).:devilishgrin:

Sekian dulu postingan kali ini.... semoga bermanfaat buat para pembaca.:okay:

CHALIEF
:astig: Klik Disini Buat Baca Selengkapnya....

Next previous home

Text Widget

Text Widget

    About Me

    Daftar Artikel

    5 Artikel Terakhir

    5 Komentar Terakhir

    Top Komentator
    100 Blog Indonesia Terbaik blog-indonesia.com
    Kafe Blogger
    Kafe Blogger
    Computers TopOfBlogs
    Personal blogs

    eXTReMe Tracker